Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria ini Ditangkap di Jawa Barat Saat Buron Usai Tipu Petani Kopi dan Lada Asal Lampung Barat Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 03-Dec-2024

Amiruddin Sormin 9117

Share

Tersangka penggelapan Ahmad Ramadan (27), saat diperiksa di Mapolda Lampung. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar. Aksi ini dilakukan Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group.

Tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September. Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, petani dari Lampung Barat.

Dia juga menipu Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram kppj dan lada.Total, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak memberikan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus ini. "Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pahala Simanjuntak Senin (2/12/2024).

Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkas Kombes Pahala Simanjuntak

Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

567


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved