JAKARTA (Lampungpro.com): Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama dua bulan belakangan ini telah menciduk tujuh kepala daerah dengan dugaan suap turut mengundang respon dari para cendekiawan Muslim Indonesia. Salah satunya Prof Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Azyumardi, apapun motifnya, suap tetaplah sesuatu yang terlarang dalam Islam. Meskipun, si penyuap atau yang disuap beralasan untuk kebaikan, menurut Azyumardi tetap saja tidak boleh dilakukan, bahkan ada hadist yang tegas melarang perbuatan tersebut.
Contohnya suap dalam pembangunan masjid, menurutnya tetap saja uang tersebut tidak halal untuk dipakai jika terbukti berasal dari sesuatu yang dilarang dalam Islam. Bahkan, uang suap untuk menolong orang dalam bentuk sedekah sekalipun tetap dijatuhi hukum haram dalam Islam.
Buya Hamka menurutnya adalah teladan besar yang semasa hidupnya telah menolak banyak hadiah ataupun penghargaan-penghargaan, bahkan dari negara. Hal itu dalam pandangan Azyumardi semata-mata dilakukan Buya Hamka agar ia tidak segan bersuara atau tetap menjadi vokal untuk mengkritik pemerintah.
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia