Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Prostitusi Online Libatkan Artis VS di Bandar Lampung, Polisi Ciduk Bos Penyedia Jasa
Lampungpro.co, 15-Aug-2020

Febri 4313

Share

Artis VS saat hadir pada konfrensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/FEBRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking), terhadap artis ibukota Vernita Syabilla (VS) beberapa waktu lalu. Tersangka baru tersebut yakni pria berinisial BS, yang berperan sebagai bos atau pelaku utama penyedia jasa.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan ini merupakan lanjutan penyidikan berdasarkan keterangan dari dua tersangka mucikari berawal dari keterangan mucikari MNA dan MK, yang sudah menjadi tersangka. Dari keterangan keduanya, polisi menangkap BS saat berada dikediamannya Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :Prostitusi Online Bertarif Rp30 Juta, Polresta Bandar Lampung Hanya Tetapkan Artis VS sebagai Saksi

"Tersangka baru ini, kami amankan pada 10 Agustus 2020 kemarin. Dia ini perannya sebagai bos dan penyedia jasa, terhadap dua mucikari yang ditangkap bersama Vernita Syabilla. BS mendapatkan sejumlah fee dari hasil transaksi antara VS dan pengguna jasa," kata Ipda Liafani Karen saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020).

Kemudian BS ini, menerima order dari calon pengguna jasa. Setelah dapat orderan, BS menghubungi MNA dan MK untuk menemani Vernita Syabilla menemui pengguna jasa. Saat pemeriksaan, BS mengaku baru satu kali ini menyediakan jasa dari Bandar Lampung.

SEBELUMNYA : Penangkapan Prostitusi Artis di Lampung, Tarif VS Rp30 Juta, Dipesan Pengusaha S Lewat Medsos

"Kemudian BS juga mengaku kedua mucikari yang tertangkap kemarin, merupakan temannya. Atas perbuatannya ini, BS dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Liafani Karen.

Sebelumnya Tim Unit V PPA Polresta Bandar Lampung menangkap dua mucikari MNA dan MK, serta artis Vernita Syabilla yang terlibat prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. Hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp30 juta, satu kotak alat kontrasepsi, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya polisi juga mengamankan pria pemesan berinisial S di hotel tersebut. Namun S hanya diperiksa sebagai saksi. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved