Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Protes Kenaikan UMP 2020, Besok Buruh Bakal Aksi di Kemenaker
Lampungpro.co, 30-Oct-2019

Heflan Rekanza 493

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Gabungan buruh dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada esok hari, Kamis, 31 Oktober 2019. Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51 persen.

Dalam unjuk rasa itu, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. "Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015," ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (29/10/2019).

Iqbal menyebutkan dalam PP 78/2015 telah diatur formula kenaikan UMP atau UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Atas dasar itu, kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen.

Namun KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10- 15 persen. Pasalnya, angka kenaikan sebesar ini telah didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Kalangan buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh. "Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," ucapnya

Selama ini, kata Iqbal, pemerintah mendorong adanya dialog sosial. "Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi." Pada hari ini sejumlah buruh DKI Jakarta telah mendatangi Balai Kota, mereka menyuarakan tuntutan yang sama. Dalam rekomendasi mereka, kenaikan UMP DKI Jakarta harusnya sebesar 16 persen atau menjadi Rp 4,6 juta pada 2020.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1626


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved