Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Protokol Wakil Bupati Tanggamus Diciduk Gunakan Narkoba
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Amiruddin Sormin 4025

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): HS alias Bogel (32), protokol Wakil Bupati Tanggamus berinisial HS alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Protokol berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama empat tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Tanggamus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HE alias Bogel merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus," ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawa kepada pers bersama Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6/2019).

Penangkapan kelima tersangka pada pada Sabtu (8/6/2019) pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat. "Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HS alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting," papar AKP Hendra Gunawan.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka ditangkap secara berturut AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip dan dua handphone.

Petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HE alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan satu plastik klip sisa sabu, dua sedotan plastik dan handphoen Lenovo. Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.

Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti satu pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, dua korek api dan satu handphone Xiomi. Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo. Atas perbuatannya tersangka AF aliat Mahat dijerat pasal 114 dan empat tersangka lain dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Protokol Wakil Bupati Dipecat Nyabu, Pegawai Pemkab Tanggamus Tes Urine

Kesempatan itu Kasatresnarkoba juga menghimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. "Mengantisipasi Narkoba sejak dini dengan menghimbau keluarga agar menjauhinya dan apabila menemukan agar melaporkan kepada kepolisian," himbaunya.

Tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan menjual narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilang baru dua bulan menjual narkoba termasuk kepada HE alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari B. "Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal," ucap pria beranak satu itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved