Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Provinsi Lampung akan Miliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Lampungpro.co, 28-Jul-2017

Lukman Hakim 1128

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk Perda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan terbentuknya perda itu, Provinsi Lampung akan menjadi provinsi kedua di Indonesia yang membentuk perda tersebut. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Swiss-bell hotel, Kamis (27/07/2017).

Kemenko Maritim, diwakili Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat Pangardian, menjelaskan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta daerah militer harus segera dibuat perda dalam mengatur suatu batasan. Untuk itu, kehadiran perda itu akan mengatur dengan jelas sistem dan peraturannya. Semoga Lampung dapat segera membentuk perda terkait RZWP3K. Sebelumnya, Provinsi Sulawesi Utara sudah mengesahkan perda ini, kata Sahat.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung Thalib Husin menjelaskan terkait Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Provinsi Lampung hanya tinggal menunggu rapat paripurna. Ia menjelaskan untuk Lampung tidak ada masalah apapun, baik terkait anggaran maupun lainnya. Lebih lanjut, Thalib menjelaskan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rawan.

Terdapat kurang lebih 132 pulau kecil dengan sebagian besar dimiliki secara perorangan sedangkan sisanya inventarisasinya belum jelas. Ini bukan hanya masalah Lampung, tapi juga masalah Indonesia. Karena, saat ini, Indonesia secara tidak langsung digerogoti oleh orang asing melalui pulau-pulau kecil. Untuk itu, zonasi wilayah ini harus jelas aturannya.

Sedangkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Krisna Samudra, menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan syarat-syarat dalam membentuk perda terkait zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Saat ini Provinsi Lampung telah dalam proses menyelesaikan Permen-KP 23 tahun 2016 dari Pasal 32 menuju Pasal 33. Selain Lampung, terdapat Banten dan DKI Jakarta yang sedang menyusul Provinsi Lampung dalam menyelesaikan perda ini. Untuk provinsi lain, persyaratan ini tidak akan tuntas jika belum mengurus Permen-KP,: kata Krisna.

Kaban Balitbangnovda Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan RZWP3K akan menjadi portal dalam pengembangan Provinsi Lampung ke depan. Hal ini karena Provinsi Lampung tengah giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Pihaknya berharap melalui RZWP3K menjadi salah satu pendorong untuk menuntaskan permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung. Gubernur Lampung ingin mendorong tidak ada lagi disparitas di seluruh wilayah Lampung, baik daratan maupun pesisir. Untuk itu, perlunya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16446


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved