BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polres Jayawijaya mengejar 2 orang provokator kerusuhan di Wamena yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satatusnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang lagi adalah mahasiswa yang berinisial HW dan YA.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi menyebutkan seorang ASN yang menjadi buron ini bertugas kesehariannya sebagai aparat kampung di Kabupaten Jayawijaya. Menurut keterangan saksi, ASN ini menggerakan massa dari sejumlah daerah di pinggiran Kota Wamena dan memerintahan massa untuk membakar sejumlah kios, ruko dan rumah warga di sekitar Pasar Wouma.
"ASN ini diketahui menggerakan massa yang berasal dari Kurima, Yagara, dan seputaran Megapura, untuk melakukan perusakan dan pembakaran di sekitar Pasar Wouma," katanya, Kamis (10/10/2019).
Lanjut Suheriadi, seorang mahasiswa yang menjadi DPO diduga menggerakkan BEM mahasiswa se-perguruan tinggi di Kota Wamena. "Kami sudah berkomunikasi dengan pemda setempat untuk melihat kembali status ASN DPO ini yang menjadi provokator rusuh Wamena. Catatan pemda, ASN ini akan segera dipecat dari kepegawaiannya," jelasnya.
Untuk mengantisipasi lolosnya DPO ini, aparat keamanan setempat menempatkan personelnya dengan jarak setiap 500 meter. "Jadi, setiap 500 meter itu ada pos jaga dan aparat yang siaga. Masingmasing bertugas di pos itu, melakukan patroli dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, untuk meyakinkan warga bagian Wamena telah aman," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Polres Jayawijaya juga merilis pasal berlapis yang akan dikenakan kepada 14 orang tersangka yang menjadi pelaku rusuh Wamena.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonni Ananda Swadya menyebutkan pelaku ditangkap pada sejumlah lokasi di Wamena. Dari 14 orang orang tersangka, 10 orang di antaranya sudah berada di rutan polres setempat. Sementara 2 orang diantarkan ke Klinik Polres Jayawiajaya dan dua orang lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tonny menjelaskan ada 3 pasal untuk menjerat 14 orang pelaku ini, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara, pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara dan pasal 187 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam penangkapan ke-14 orang ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, panah, parang, pisau, kapak, kayu, seng, jerigen bersisi bensin yang digunakan untuk membakar rumah, ruko dan bangunan milik pemerintahan.
"Inilah penyebab penyerangan anarkis, sehingga terjadi perusakan fasilitas dan terdapat korban jiwa," jelasnya dalam keterangan pers di Polres Jayawijaya, Rabu (9/10/2019).
Dalam keterangan resminya, Tonni menyebutkan peranan 14 tersangka, mulai ada yang melakukan pembakaran, pembunuhan, dan penyerangan terhadap pendatang. (***/PRO3)
Berikan Komentar
program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...
796
Bandar Lampung
722
Kominfo Lampung
783
277
10-Apr-2026
722
09-Apr-2026
783
09-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia