Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta dan Tangerang Mulai 14 September, Keluar Masuk Diperketat
Lampungpro.co, 10-Sep-2020

Amiruddin Sormin 9775

Share

Satpol PP Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat melakukan razia masker di Jakarta, Kamis (8/9/2020). LAMPUNGPRO>CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Mulai 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Jakarta dinilai mengkhawatirkan. 

Dengan demikian, akses keluar masuk Jakarta kemblai dibatasi. Nantinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta. Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

Konsekuensinya, tempat wisata ditutup mulai 14 September ini. Tempat wisata yang dikelola Pemda DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan sejumlah taman kota ditutup untuk umum. Kemudian, kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah. Saat PSBB ketat berlaku, warga akan kembali dilarang makan di restoran atau kafe.

Terkait pemberlakukan ini, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak perlu meminta izin lagi, karena izin untuk melaksanakan PSBB yang sebelumnya diterbitkan Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut. DKI Jakarta melaksanakan PSBB berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 7 April 2020. 

Langkah Pemprov DKI Jakarta juga diikuti Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai. Keputusan WFH tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktivitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa. Kemudian, selama penerapan WFH dilaksanakan, setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja. 

Namun Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim belum berencana mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta itu. Pasalnya, Dedie masih ragu PSBB di Kota Bogor dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya. Menurut dia, keputusan DKI yang lebih dulu menetapkan PSBB total, justru membuat Kota Bogor diuntungkan sebagai daerah penyangga. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved