Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PSI Resmi Ajukan Uji Materi, Grace Natalie: UU MD3 Ciderai Demokrasi
Lampungpro.co, 25-Feb-2018

Lukman Hakim 866

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

JAKARTA (Lampungpro.com): Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, Ketua DPP Tsamara Amany, dan para kader serta lawyer, PSI resmi uji materi di MK, Jumat (23/2/2018) lalu.

Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie mengatakan, uji materi diajukan berawal dari pernyataan responden dari hasil polling yang dilakukan di media sosial terkait UU MD3. Menurutnya dalam�UU MD3 itu terdapat tiga pasal yang dinilai dapat mencederai demokrasi yang ada.

"Ketiga pasal itu yakni Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang contempt of parliament, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota Dewan," kata mantan jurnalis cantik ini.

Grace menjelaskan, dalam pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan DPR menjadi lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum. Hal seperti ini harus dihindarkan karena DPR merupakan wakil rakyat atau yang mewakili rakyat. Semua pihak punya hak untuk melakukan kritik di negara demokrasi ini.

"Revisi�dari UU MD3�ini sangat mencederai demokrasi, para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," jelas Grace kepada Lampungpro.com. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved