JAKARTA (Lampungpro.com): Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, Ketua DPP Tsamara Amany, dan para kader serta lawyer, PSI resmi uji materi di MK, Jumat (23/2/2018) lalu.
Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie mengatakan, uji materi diajukan berawal dari pernyataan responden dari hasil polling yang dilakukan di media sosial terkait UU MD3. Menurutnya dalam�UU MD3 itu terdapat tiga pasal yang dinilai dapat mencederai demokrasi yang ada.
"Ketiga pasal itu yakni Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang contempt of parliament, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota Dewan," kata mantan jurnalis cantik ini.
Grace menjelaskan, dalam pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan DPR menjadi lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum. Hal seperti ini harus dihindarkan karena DPR merupakan wakil rakyat atau yang mewakili rakyat. Semua pihak punya hak untuk melakukan kritik di negara demokrasi ini.
"Revisi�dari UU MD3�ini sangat mencederai demokrasi, para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," jelas Grace kepada Lampungpro.com. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4174
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia