JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
"Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi ada perjudian jenis koprok. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga orang," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Ketiga pelaku, yakni yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung dan , S(49) asal Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, satu set lapak, empat mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku. Lalu, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16036
EKBIS
8637
Bandar Lampung
6002
250
03-Apr-2025
294
03-Apr-2025
411
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia