PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap tiga tersangka penyalahgunaan sabu di dua lokasi. Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, ketiga tersangka yakni dua warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo berinisial FJS als Acong (28) dan J als Parto (29). Satu lagi, warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu bernisial S als Susah (50).
Dua tersangka yakni Acong dan Parto ditangkap di depan sekolah TK di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu (1/5/2021) pukul 21.00 WIB. Dari kedua tersangka disita barang bukti 0,50 gram sabu yang dikemas dalam dua buah plastik klip berisi 0,27 gram dan 0,23 gram sabu dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya. Menurut dia, saat ini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Amirudddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia