Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pukuli Tiga Praja Jawa Timur, 9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Lampung Diberhentikan, Begini Kronologi Lengkapnya
Lampungpro.co, 16-Nov-2023

Amiruddin Sormin 8769

Share

Sembilan Praja Madya asal Lampung, saat apel luar biasa pemberhentian di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB. LAMPUNGPRO.CO/IPDN

JATINANGOR (Lampungpro.co): Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, memberikan sanksi pemberhentian kepada 9 Praja Madya asal Lampung. Kesembilan praja itu dipecat karena berkelahi dengan praja asal Jawa Timur.

Dilansir dari laporan IPDN ke Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh Lampungpro.co, Rabu (15/11/2023), disebutkan kejadian bermula Sabtu (4/11/2023) pukul 11.15 WIB ketika Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma.  Sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa (asal Kalimantan Barat) dan akhirnya terjadi percekcokan dan terjadi pencekikan leher 

Pencekikan leher yang dilakukan Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella ke Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa. Itu disaksikan Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur) selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. Dia melaporkan kejadian tersebut ke pengasuh Wisma Syarifah.

Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkannya ke Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (asal  Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (asal Lampung). Kejadian itu juga dilaporkan ke pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur). 

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung berinisiatif mengumpulkan 20 Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas. Tujuannya, untuk negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian itu. 

Dalam pertemuan ini terjadi  pemukulan yang diprovokasi  Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung. Sehingga tujuh Praja Madya Putra asal Lampung memukul tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur.

Ada pun Praja Madya Putra 7 orang asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody, Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi, Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara, Praja Madya Putra Muhammad Ridho,  Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza, Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah, dan Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni.

Sedangka tiga Praja Madya Putra asal  Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan yakni Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan. Pihak kampus telah melakukan visum di Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada ketiga Praja Madya asal Jawa Timur itu.

Terhadap permasalahan ini dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara dan reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin. Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada  Jumat (10/11/2023) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat itu diputuskan bahwa terhadap 9 Praja Madya asal Lampung dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Ada pun pelanggarannya, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali. 

Kemudian, Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali.

Selain itu, Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali, Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali dan Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.

Pihak kampus juga melaporkan upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 Praja asal Lampung,  dilaksanakan pada apel luar biasa pada  Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved