Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pulang ke Rumah Orang Tua di Wonosobo Tanggamus, Pria ini Tiga Bulan Jualan Sabu, 35 Klip Disita
Lampungpro.co, 03-Apr-2023

Amiruddin Sormin 10478

Share

Pengedar sabu BN dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Senin (3/4/2023) Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Kecamatan Wonosobo," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra..

Dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet. "Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan pihak keluarganya," ujar AKP Deddy Wahyudi.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu. "Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelas AKP Deddy Wahyudi.

Diungkapkan Kasat, modus operandi tersangka dalam berjualan sabu ketika berada di rumah orang tuanya sekitar tiga bulan lamanya. Sebelumnya berkebun di Pematang Sawa. "Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama tiga bulan. Sebelumnya dia berkebun di Pematang Sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," kata AKP Deddy Wahyudi.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskoba.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa dia merupakan petani di Pematang Sawa. Selama tiga bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu. 

"Sekarang pulang dari kebun jadi ada di Wonosobo. Jualan sekitar tiga bulan dengan keuntungan Rp1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara. (**")

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved