Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Anggota DPR RI Teken Pengajuan Hak Angket Ahok Gate
Lampungpro.co, 13-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1012

Share

JAKARTA (Lampro): Fraksi Partai Gerindra menginisiasi pengajuan hak angket untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan, saat ini sudah ada 13 anggota DPR dari fraksinya yang telah menandatangani usulan hak angket tersebut.

"Kami Fraksi Gerindra mungkin nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus angket. Kita belum ketemu tapi dari Fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket 'Ahok Gate'," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut Fadli, ada tiga alasan didorongnya hak angket. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Kedua, ada yurispendensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur Banten, Sumatera Utara, dan Riau. "Ketiga Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti, tuturnya.

Ada 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang meneken usulan tersebut siang ini. Mereka adalah Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung.

Informasi yang dihimpun Lampung Pro di Senayan menyebutkan dukungan hak angket juga disampaikan seluruh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Anggota DPR RI asal Lampung Almuzammil Yusuf, seluruh anggota sudah menandatangani usulan hak angket tersebut.

Pada bagian lain, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menyatakan fraksinya setuju dengan usulan hak angket tersebut. "Setuju, kami akan tanda tangan," kata Yandri di Gedung DPR. Yandri menjelaskan, jika telah memenuhi syarat pengajuan, usulan hak angket akan berproses hingga ke paripurna. Pimpinan DPR terlebih dahulu akan memasukkan usulan ini Rapat Pimpinan atau Badan Musyawarah. "Dari Bamus kemudian masukkan ke paripurna. Apakah di paripurna akan lolos, kita enggak tahu," ujar Yandri.

Dia menegaskan usulan angket ini adalah bagian dari dinamika di Parlemen. Mengenai pihak lain yang bisa saja tidak setuju dengan usulan ini, menurut Yandri, itu adalah hal biasa. "Toh, publik memang terbelah ada pro kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju. Jadi mari kita bedah. Kalau misalkan nanti dijalankan, semakin banyak perdebatan publik, pendapat akan banyak kita dapat," kata Yandri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Efisiensi Rasa-rasanya, Kreativitas Jadinya: Dari Tenaga Ahli...

program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...

1164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved