Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Kali Curi Kotak Amal di Masjid Tiga Kabupaten, Pria Asal Sukadana ini Berakhir Penjara Usai Ketahuan Beraksi di Musala Way Bungur
Lampungpro.co, 11-Feb-2025

Febri 235

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur berinisial AW (44), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya mengatakan, AW ditangkap lantaran kedapatan mencuri kotak amal disalah satu musala atau masjid di Desa Tanjung Kencana, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

"Aksi pelaku ini lalu terekam oleh kamera CCTV di sekitaran masjid. Pelaku kemudian berhasil ditangkap bersama warga sekitar, dan langsung kami amankan ke Mapolres Lampung Timur," kata AKBP Benny Prasetya dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Penangkapan itu bermula saat ada salah satu warga yang melihat dan mengindentifikasi pelaku sedang melintas. Warga kemudian langsung menghubungi petugas Polsek Way Bungur untuk dilakukan pengejaran.

"Atas upaya ini, kami bersama warga langsung menangkap dan berhasil mengamankan pelaku, hingga mengakui perbuatannya," ujar AKBP Benny Prasetya.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa selama puluhan kali disejumlah masjid di Lampung Timur, Metro, dan Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak amal bertuliskan Mushola Nurul Ammal, uang diduga hasil pencurian dari kotak aman senilai Rp204.500, dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Selain itu, polisi juga mendapati sebuah obeng yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksinya, bersama tas milik pelaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan seluruh barang bukti terkait perkara tersebut di Mapolres Lampung Timur.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved