BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Bandar Lampung, diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Sekretaris KPU Bandar Lampung, Amrozie mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU di TPS 19 Way Kandis Tanjung Senang dan TPS 31 Kedaton.
"Untuk PSU dua TPS di Bandar Lampung sesuai hasil rapat pleno diputuskan, kami sudah menyiapkan logistik dan melakukan sejumlah persiapan," kata Amrozie saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024).
Menurut Amrozie, rencananya PSU di dua TPS di Bandar Lampung tersebut, bakal dilaksanakan secara serentak pada Minggu (18/2/2024).
"Kami juga mengganti para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lokasi TPS juga kami pindahkan," ujar Amrozie.
Sebelumnya, PSU dilakukan di TPS 19 Way Kandis, karena adanya ratusan surat suara yang sudah tercoblos Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS yakni Sidik Efendi, dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri.
Sementara untuk PSU di TPS 31 Kedaton dilakukan karena adanya 17 pemilih luar daerah Lampung, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun ikut serta dalam pencoblosan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4185
Bandar Lampung
2754
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia