SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, meringkus pelaku SLM (45) warga Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah karena diduga menggelapkan satu Daihatsu Xenia silver BE 2135 HD, dengan berpura-pura hendak dibeli, Selasa (8/11/2022). Pelaku ditangkap di rumahnya beriku Daihatsu Xenia milik korban.
Kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Kejadian itu pada Oktober 2021. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban Suyanto (63), warga Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, untuk membeli mobil Daihatsu Xenia milik korban. Keduanya sepakat jual beli mobil minibus Daihatsu Xenia Rp58 juta, namun baru diberi uang panjer oleh pelaku sebesar Rp15 juta, jelas Iptu Candra Dinata.
Kekurangan akan dilunasi apabila BPKB diserahkan kepada pelaku. Karena waktu itu, sambung Kapolsek, BPKB mobil milik korban belum ada pada korban. Namun selang beberapa bulan kemudian BPKB mobil tersebut ada pada korban, tambahnya.
Selanjutnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa BPKB ada. "Silahkan cepat ambil ke rumah dengan membawa kekurangan pembayaran," kata Kapolsek.
Pelaku pun datang kerumah korban namun tidak membawa uang kekurangan pembayaran. Kepada korban, pelaku mengatakan mobil dibawa dulu karena yang mau beli mobil tersebut rumahnya jauh.
Mbah, BPKB mobilnya saya bawa dulu karena yang beli mobil jauh. Untuk jaminan saya tinggali BPKB dan STNK mobil Innova. Mobilnya ada di rumah dan anak sampean sudah tahu mobilnya, kata pelaku meyakinkan korban.
Pelaku mengatakan paling lama tiga hari, kekurangan pembayaran akan segera dilunasi. Selanjutnya pelaku langsung pulang dengan membawa BPKB mobil Xenia milik korban. Setelah tiga hari, korban menghubungi pelaku,. Namun pelaku selalu berjanji hingga saat ini, kekurangan tersebut tidak dibayar, ujarnya.
Korban juga terkejut, ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat. Korban mencoba menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pelaku selalu menghindar dan susah dihubungi, kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban baru melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,pada 28 Oktober 2022. Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana, kata Iptu Candra Dinata. (***)
Editor: Amiruddin Somin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2472
Olahraga
14246
Bandar Lampung
7559
Lampung Tengah
4588
123
21-May-2025
126
21-May-2025
174
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia