PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dengan dibantu warga masyarakat meringkus R (40) atas dugaan penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan petugas bersama warga saat melintas di Pekon tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (8/6/2021) pukul 00.30 WIB.
Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario B 6145 GUA senilai Rp17 juta milik Tulasmin (42) di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Jumat (4/6/2021) pukul 21.00 WIB. Modusnya, kata Kapolsek, pelaku ini bertamu ke rumah korban. Kemudian pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menemui temannya yang mengalami kerusakan motor tidak jauh dari lokasi.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Gadingrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Prayugo Widodo dan anggota Unit Reskrim untuk menangkap pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 00.30.00 WIB tersangka dapat ditangkap dan sepeda motor hasil kejahatan juga dapat diamankan.
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia