Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Putusan Banding, Kaki Tangan Gembong Narkoba Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Tetap Dihukum Mati
Lampungpro.co, 23-Apr-2024

Amiruddin Sormin 155

Share

Putusan banding majelis hakim PT Tanjungkarang tetap menghukum Andri Gustami dengan pidana mati. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, hasil banding yang diajukan Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

"Berkas sudah kami terima dan dari hasil sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pun terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang," kata Samsumar Hidayat, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara Senin (22/4/2024).

Dia melanjutkan PT menguatkan putusan PN Tanjungkarang yakni dengan putusan hukuman mati. Pertimbangannya, lanjut dia, dalam tingkat pertama terdakwa sendiri diputus hukuman mati lantaran terdakwa merupakan penegak hukum dan Kasat narkoba.

"Pada sidang di tingkat pertama, pertimbangan dia adalah aparat penegak hukum dan Kasat Narkoba," kata dia.

Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati.

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil pengawalan tersebut Samsumar Hidayat AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved