Tim penyidik Polres Lampung Tengah, masih selidiki kandungan zat kimia beracun menjadi penyebab kematian kakek nenek di Punggur, Lampung Tengah. Sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) tujuh orang diduga keracunan pisang goreng di Lampung Tengah yang viral di media sosial. Atas peristiwa tersebut, satu warga meninggal dunia di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, dan dua korban meninggal lainnya adalah pasangan kakek nenek.
Terakhir barang bukti yang ada di rumah korban di Tanjung Kejawen, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah berupa minyak goreng dan tepung dalam pisang goreng beracun tersebut, diuji di Laboratorium Forensik Palembang, Sumatera Selatan. Hasilnya, pihak Labfor Palembang tidak mampu mendeteksi secara detil. Sehingga merekomendasikan uji lanjutan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, Labfor Palembang hanya mampu mendeteksi formalin, sianida, arsenic, dan zat kimia tertentu untuk kelayakan konsumsi saja. Sedangkan, untuk hasil uji menunjukkan adanya zat racun, namun masih bias.
Artinya, alat uji tidak bisa membaca jenis zat racun secara spesifik beserta konsentrasinya, sama seperti Labfor yang ada di Lampung. Labfor yang ada di Lampung dan Palembang tidak bisa memenuhi permintaan uji dari penyidik karena kemampuan alat uji yang terbatas, kata Kapolres kepada awak media, Kamis (2/2/2023).
Sehingga, dari Palembang merekomendasikan penyidik Polres Lampung Tengah untuk uji ulang di Mabes Polri Jakarta. Menurut Kapolres, uji zat tersebut harus dituntaskan, karena penyidik harus berbicara sesuai alat bukti dan teknis penyelidikan harus sesuai scientific crime investigation (SCI).
Jadi, jika yang mampu memenuhi kebutuhan penyidik hanya di Labfor Mabes Polri Jakarta, maka akan uji di sana. Saat ini sampel barang bukti sedang dalam proses uji di Labfor Mabes Polri Jakartajelasnya.
Kapolres mengatakan, jika hasil uji Labfor Mabes Polri menunjukkan hasil, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut. Sementara saat ini proses uji barang bukti dan sterilisasi TKP, tambahnya.
Pihak Kepolisian memasang garis Polisi di tempat kejadian yakni di rumah kakek nenek di Tanjung Kejawen, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban bahwa proses saat ini sedang berjalan," kata dia.
Sesuai SCI, sambungnya, proses harus bertahap dan sistematis. Selama belum menemukan petunjuk apapun yang berujung pidana, maka tidak dilakukan otopsi. Namun, jika terbukti adanya unsur pidana, keluarga harus kooperatif, kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16618
EKBIS
9299
Lampung Selatan
5142
Bandar Lampung
4940
Bandar Lampung
4806
127
05-Apr-2025
169
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia