JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi melantik tujuh tokoh sebagai�Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Pelantikan Utusan Khusus Presiden tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan�Utusan Khusus Presiden�RI untuk periode 2024-2029.
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo Subianto menunjuk sejumlah figur terkenal, termasuk�Raffi Ahmad�dan Gus Miftah, untuk mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang masing-masing.
Raffi Ahmad yang dijuluki "Sultan Andara" diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sementara Gus Miftah ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Selain itu, ada juga anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan juga istri dari calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, yakni Zita Anzani juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Berikut daftar lengkap Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh�Presiden Prabowo:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Penunjukan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan tersebut, mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.
Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan mendukung tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas presiden. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4122
Lampung Selatan
1269
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia