Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ramai di Medsos Dua Oknum Dinas Perhubungan Lampung Tengah Palak dan Aniaya Sopir Asal Seputih Raman
Lampungpro.co, 21-Feb-2025

Amiruddin Sormin 509

Share

Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono. POLRES LAMPUNG TENGAH

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Polres Lampung Tengah menindaklanjuti video viral oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah diduga memalak dan menganiaya sopir. Aksi meresahkan itu sempat viral di media sosial usai sopir bernama Kevin Yoga Fernando (23) asal Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah bersama rekannya memvideokan ulah dua oknum Dishub yang menghadang mereka di sekat jembatan, tepatnya di Jalan Raya Kotagajah-Gunungsugih, Senin (17/2/2025).

Saat itu, dia sedang melintas mengendarai Grandmax BE 8141 IR, ketika dikejar oleh kedua oknum Dishub tersebut, sang supir merekamnya. Sehingga kedua oknum Dishub tersinggung dan terjadi seperti di video, korban menjelaskan pada saat itu belum terjadi pungli atau pemalakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, saat ini pihanya menghubungi dan memanggil Dishub untuk klarifikasi kejadian tersebut. "Kita pun telah meminta keterangan dari korban dan sudah memeriksa kedua oknum Dishub itu. Apabila dari aksi tersebut ada yang dirugikan dan para oknum terbukti bersalah, maka kedua oknum Dinas Perhubungan Lampung Tengah tersebut akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Iptu Tohid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bahwa kedua oknum Dishub tersebut berstatus pegawai honorer. Mereka pun mengakui bahwa yang berada di dalam video viral tersebut adalah dirinya.

Kasi Humas menambahkan, bahwa Dishub punya kewenangan mememeriksa kendaraan muatan, Instansi itupun kerap diajak Polres Lampung Tengah saat melakukan razia.

Namun, Kasi Humas menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan dua orang pegawai Dishub yang viral itu adalah oknum. "Yang dilakukan dua orang oknum Dishub ini meresahkan, jadi posisi Polri disini adalah mengawasi, membina, dan menghukum meskipun yang bersangkutan berasal dari Instansi Pemerintah Kabupaten ini. Apalagi bila ditemukan bukti adanya pungli, tetapi dalam kasus tersebut, menurut para saksi belum ditemukan adanya pungli," ungkapnya.

Kasi Humas mengimbau, kepada masyarakat atau para sopir yang menjadi korban pemalakan, untuk melaporkan kejadian serupa ke Polres Lampung Tengah. Agar aksi pungutan liar di wilayah Lampung Tengah bisa ditangani. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

345


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved