Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas HP Remaja Nongkrong di Wonosobo Tanggamus, Polisi Ciduk Pria ini di Rumah Mertuanya Sridadi
Lampungpro.co, 23-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1255

Share

Tersangka YS usai digelandang ke Mapolsek Wonosobo untuk pemeriksaan. POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Handphone di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Polisi juga berhasil menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo. "Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (23/9/2024).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban. Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan. Pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelepon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya. "Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron," ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Iptu Tjasudin. (***)

Editor; Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved