Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas Ponsel Pedagang Somay di Jalinsum Penengahan, Polisi Tangkap Dua Pria Ini
Lampungpro.co, 21-Mar-2022

Febri Arianto 860

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Penengahan, menangkap dua pelaku perampasan bersenjata di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pasuruan, Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (10/11/2021). Kedua pelaku berinisial SP (27) asal Penengahan dan SY (26) asal Bakauheni.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) pagi, usai buron enam bulan. Keduanya juga terlibat residivis dengan kasus sama di Jalinsum Desa Banjarmanis, Penengahan.

"Keduanya ditangkap laporan korban, diketahui pedagang somai bernama Deden Khairul Umam, warga Mekarsari, Way Sulan, Lampung Selatan. Peristiwa bermula saat korban melintas di depan gedung semen di Desa Pasuruan," kata Iptu Gobel dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Ketika itu, keduanya didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GX tanpa plat nomor. Kedua pelaku  menghampiri korban, berpura-pura membeli somay Rp5 ribu. Kemudian saat korban melayani, tiba-tiba Ponsel yang digunakan untuk penerangan, diambil kedua pelaku.

"Setelah itu, pelaku lari menuju sepeda motor bersama rekannya. Tak ingin Ponselnya hilang, korban mengejar pelaku dan berhasil memegang tangannya," ujar Gobel.

Namun kedua pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban akhirnya melepas tangan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban merugi Rp2 juta, lalu melaporkan ke Polsek Penengahan.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang buktinya berupa satu kotak Ponsel milik korban, satu unit Ponsel merek pelaku, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved