KALIANDA (Lampungpro.co): Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung yakni Yaumil dan Hendrix, divonis tiga bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Rabu (28/4/2021). Ada pun keduanya ini, dihukum karena terlibat dalam aksi perampasan mobil truk milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada November 2020.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga bulan 15 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda.
Selain dua oknum polisi ini, dilain sisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB Hatami. Dalam kasus ini, peran Hatami merupakan penadah truk yang dirampas oleh dua oknum polisi di Bandar Lampung ini.
Ada pun ketiganya ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.
Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ). Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing. Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.
Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3985
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia