Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas Truk Warga Tanjung Bintang, Dua Oknum Polisi Bandar Lampung Hanya Divonis Tiga Bulan Penjara
Lampungpro.co, 29-Apr-2021

Febri 2402

Share

Barang Bukti Truk Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung yakni Yaumil dan Hendrix, divonis tiga bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Rabu (28/4/2021). Ada pun keduanya ini, dihukum karena terlibat dalam aksi perampasan mobil truk milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada November 2020.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga bulan 15 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda.

Selain dua oknum polisi ini, dilain sisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB Hatami. Dalam kasus ini, peran Hatami merupakan penadah truk yang dirampas oleh dua oknum polisi di Bandar Lampung ini.

Ada pun ketiganya ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.

Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ). Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing. Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.

Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan  di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved