Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas Truk Warga Tanjung Bintang, Dua Oknum Polisi di Bandar Lampung Disidang Pekan Depan
Lampungpro.co, 19-Mar-2021

Febri 1156

Share

Barang Bukti Truk Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus perampokan truk dengan modus petugas leasing, yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Kecamatan Tanjung Bintang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Ada pun kedua oknum yang diketahui bertugas di Polresta Bandar Lampung yakni berinisial YM (47) dan HDR (40).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Andrie W. Setiawan membenarkan adanya pelimpahan kasus yang turut menyeret anggota DPRD Lampung Utara inisial HA ini. Selain itu, seluruh berkas dan barang bukti juga sudah dilimpahkan, untuk segera disidangkan.

"Iya sudah dilimpahkan pada Jumat (12/3/2021), dengan nomor pelimpahan B-917/L.8.11/Eoh.2/03/2021. Perkara itu juga sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa kemarin," kata Andrie W Setiawan saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Jumat (19/3/2021).

Perkara yang secara keseluruhan melibatkan sembilan orang ini, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terhadap kedua oknum polisi ini pada Rabu (24/3/2021) mendatang. Ada pun sidang tersebut bernomor 110/Pid.B/2021/PN Kla.

"Dari keduanya ini, didakwa dengan dakwaan kesatu. Ada pun kedua terdakwa ini dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3, ancamannya 12 tahun penjara," ujar Andrie W. Setiawan.

Dalam dakwaan kesatu ini, kedua oknum polisi disebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol. Selanjutnya keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan, dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Sebelumnya dalam kasus yang terjadi di Jalan Sutami tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ), Sukanegara, Tanjung Bintang Lampung Selatan pada 30 November 2020 ini sudah ada lima pelaku yang ditangkap. Dari kelimanya ini, ada satu pelaku yang sudah disidangkan atas nama pelaku Fahri dengan dakwaan yang sama. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17943


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved