Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Truk Kopi di Lampung Utara, Tiga Warga Asal Lampung Timur ini Ditembak Polisi
Lampungpro.co, 06-May-2021

Febri 9059

Share

Polres Lampung Utara Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres Lampura

KOTABUMI (Lampungpro.co): Sepekan jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, menciduk empat pelaku gembong perampok mobil truk pengangkut kopi antar provinsi. Ada pun keempatnya ini, merupakan warga Gunung Pelindung dan Melinting Lampung Timur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ada pun keempat pelaku yakni AR (27) yang ditangkap di Tangerang Banten. Kemudian tiga rekannya yakni AB (36), MA (36), dan IT (41) warga Melinting yang masing-masing ditangkap di rumahnya.

"Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. Ada pun ketiga pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni AR, AB, dan MR," kata AKBP Bambang Yudho Martono dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Ada pun kronologis perampokan ini, awalnya para pelaku mengendarai minibus Toyota Avanza warna hitam, lalu menghadang Truk Colt Diesel yang mengangkut kopi beberapa bulan lalu. Setelah korban berhenti, mereka meminta korban untuk turun lalu memukul dan mengancam dengan senjata tajam jenis golok.         

"Setelah korbannya turun, para pelaku kemudian memukuli korban dibagia kepala dan badan. Setelah itu korban diikat dengan tambang dan posisi mukut korban ditutup menggunakan lakban, setelah itu korban dibuang di Blambangan Umpu Way Kanan," ujar Bambang Yudho Martono.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning BE 9960 CS, sebilah senjata tajam jenis golok, seutas tali tambang, lakban warna cokelat, serta pretelan bumper depan dan samping mobil korban. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

 

#


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4930


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved