Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Uang Warga Kotabumi Lampung Utara Rp165 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Bengkulu
Lampungpro.co, 14-Nov-2021

Amiruddin Sormin 4012

Share

Ilutrasi pecah kaca mobil. LAMPUNGPRO.CO/DOK

REJANG LEBONG (Lampungpro.co): Tim gabungan Polres Rejang Lebong Bengkulu dan Polres Lampung Utara, meringkus dua perampok spesialis nasabah bank. Kedua perampok ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan beraksi di Lampung Utara pada 1 November 2021.


Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, kedua pelaku yakni  AN (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Bengkulu. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menyasar nasabah yang baru mengambil uang di bank.

Sejak 5 November 2021, kasus perampokan ini masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Awalnya, kedua pelaku diduga sebagai bandar narkoba. Namun setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara, pelaku  AN ternyata terlibat kasus perampokan nasabah bank pada 1 November 2021. Sehingga pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Satnarkoba Polres Rajang Lebong, kata AKBP Puji Prayitno, kepada media, Minggu (14/11/2021).

Perampokan bermodus pecah kaca mobil ini menimpa Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada 1 November 2021. Akibatnya, dia kehilangan uang Rp165 juta yang disimpan di  mobil. Peristiwa tersebut bermula saat ban mobilnya kempes. Saat korban menambal ban, pelaku memecahkan kaca mobil belakang sebelah kiri.

Atas perampokan itu, korban melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara. Mengingat hasil penggeledahan atas keduanya tidak ditemukan narkotika, kedua pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya juga terlibat dalam tindak pidana serupa di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021. Kerugian korban di Jakarta Utara itu bahkan mencapai Rp400 juta dan kasusnya dikoordinasikan dengan Polres Metro Jakarta Utara.  (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5293


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved