WAY KANAN (Lampungpro.com): Tim Tekab 308 Polres Way kanan bersama Polsek Pakuon Ratu membekuk Asep Apriyanto (26) warga dusun Srikaton Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuon Ratu. Asep dibekuk untuk mempertanggungjawabkan merampok rumah Purwoto (71) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuon Ratu.
Saat beraksi, Asep masuk ke rumah dan menodongkan senjata taham ke leher korban. Setelah itu pelaku membongkar lemari korban dan mengambil uang Rp8 juta di dalam lemari dan telepon seluler.
Atas kejahatan itu, kata Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, pelaku ditangkap, di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Sabtu (28/7/2018) pukul 23.30 WIB. "Saat ditangkap, tersangka melawan sehingga diberi tindakan tegas," kata Yuda.
Polisi membidik tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, polisi juga menyita satu tas biru hitam milik korban dan uang Rp1,5 juta sisa kejahatan. Kemudian, satu kendaraan Honda Revo hitam B 3236 NFK dan dua HP milik tersangka. (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Namun jika ingin benar-benar besar dan memiliki mahasiswa dalam...
2288
Kominfo Lampung
409
Kominfo Lampung
436
Kominfo Lampung
730
215
12-May-2026
183
12-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia