Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Warga di Suban Merbau Mataram, Polisi Ringkus Tiga Pria Asal Katibung dan Way Sulan ini
Lampungpro.co, 20-Aug-2021

Amiruddin Sormin 2152

Share

Ketiga perampok saat di Mapolsek Merbau Mataram. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan,  menangkap tiga perampok di tempat berbeda. Ketiga perampok yakni YAD (39) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan,  JAL (20) warga Lubuk Mantang Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, dan AR (28) warga Campang Kanan, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Prabowo mengatakan pelaku ditangkap atas perampokan terhadap Sabda Mulyana (20), di Dusun Kepayang Desa Suban Kecamatan, Merbau Mataram, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam perampokan itu, ketiga pelaku mencegat korban saat melintas bersama rekanya Aftika Elsana di Dusun Kepayang, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.

Kemudian para pelaku menodongkan golok kepada  korban. Lalu, merampas ponsel dan dua tas hitam berisi uang Rp5,8 juta. 

Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengetahui keberadaan pelaku YAD (39) dan ditangkap di Desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan. Kepada petugas, YAD mengaku perampokan itu bersama JAL (20) dan AR (28).

Tak mau buang waktu polisi bergerak dan menangkap JAL di Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lamsel.  "Namun saat petugas melakukan pengembangan di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, AR berhasil melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit di belakang rumahnya," kata Ipda Benny Prabowo. 

Tak mau menyerah, Kapolsek Merbau Mataram ini terus melacak keberadaan AR. Hasilnya, AR diketahui berada di Lampung Utara.  Setelah  berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara,  pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB AR ditangkap di Desa Mulang Jaya Lampung Utara. Sedangkan DAR (30) yang juga komplotan para pelaku ini masih belum tertangkap.

Para pelaku yang akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Ikut disita barang bukti berupa tas ransel warna hitam,  kayu persegi berukuran 1,5 meter, golok milik AR,  dan uang Rp550 ribu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan:  Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1198


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved