Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rangkaian HUT Ke-19, Pemkab Way Kanan Gelar Isbad Nikah 75 Pasangan
Lampungpro.co, 11-Apr-2018

Lukman Hakim 840

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia,

WAY KANAN (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Way Kanan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Ulama Indonesia setempat menggelar Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, dalam rangka rangkaian HUT ke-19 Kabupaten Way Kanan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) setempat, Selasa (10/4/2018).

Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony mengatakan, Isbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi sarat, rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Way Kanan memberikan kesempatan kepada masarakat Way Kanan yang kesulitan secara administrasi dan ekonomi untuk mewujudkan pernikahan tercatat secara resmi.

Pada sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Kementerian Agama menjelaskan Isbat Nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut UU RI Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional, kata Edward.

Edward menambahkan, Pelayanan Terpadu Sidang Isbad Nikah, hari ini, diikuti 75 pasangan. Bukan hanya mendapatkan buku nikah, peserta juga mendapatkan akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK). Istilah Isbad Nikah karena setelah dilakukan oleh hakim tunggal.

Selanjutnya, penetapan tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan data tersebut terakses secara online ke Kemenag (dalam hal ini KUA) untuk dibuatkan Buku Kutipan Akta Nikah. Kemudian, dari KUA terakses secara online ke Disdukcapil untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah mempunyai anak, kata dia. (INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved