BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung tidak permasalahkan Pj Bupati rangkap jabatan menjadi Kepala Dinas di Provinsi Lampung. Hal ini menjawab aspirasi dan desakan masyarakat yang ingin agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati yang dilantik pada 22 Mei 2022 lalu dari jabatan mereka di Pemprov Lampung.
Jika nanti dipandang bahwa rangkap jabatan berimplikasi negatif, tentu Gubernur Lampung akan melakukan evaluasi. Apakah nantinya akan mempertahankan sebagai PJ Kepala Daerah dan melepaskan jabatan eselon 2 atau sebaliknya.
yang perlu menjadi pemikiran adalah bukan mundur atau tidak mundur dari jabatannya semula. Tetapi, sambung dia, bagaimana caranya agar para PJ Kepala Daerah tersebut dapat memperoleh legitimasi dalam menjalankan roda pemerintahan di daerahnya.
Sumber : Rilis
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
301
Lampung Selatan
23854
Humaniora
3120
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia