KALIANDA (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi.
Ranperda tersebut, disampaikan Thamrin dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (28/10/2024).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan didampingi tiga Wakil Ketua yakni Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Turut hadir anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, Lampung Selatan memiliki potensi untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan adanya kebijakan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
"Diperlukan cara dan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi yang berdaya saing di Lampung Selatan, melalui penyusunan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi," kata Thamrin.
Menurutnya, urgensi penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah dalam mendatangkan investor.
"Kemudian ini juga akan meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam peningkatan investasi," ujar Thamrin.
Thamrin menyebut, tujuan pembuatan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut, juga untuk menarik minat masyarakat secara luas dan pelaku ekonomi serta para investor untuk berinvestasi di Lampung Selatan.
"Maksud Raperda ini sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilakukan secara terpadu, melalui upaya perancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Lampung Selatan," sebut Thamrin.
Thamrin berharap, nota pengantar Raperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, untuk kemudian dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Nantinya Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi paradigma acuan bagi Pemkab Lampung Selatan dalam meningkatkan capaian dan target investasi yang akan masuk ke Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
801
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia