Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rayu Polwan Selfie Telanjang Dada, Narapidana Lapas Kota Agung Lampung Diangkut ke Makasar
Lampungpro.co, 11-Jun-2019

Erzal Syahreza 4242

Share

Narapidana, Telanjang Dada, Polwan, Lapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Meski berada di dalam penjara, Alfiansyah tetap bisa menggunakan Hp dan aktif di medsos. Kesempatan itu ia gunakan untuk menipu lewat medsos dan korbannya seorang Polwan di Sulsel.

Kasus bermula saat pria kelahiran 7 Agustus 1994 itu menjalani pidana di LP Kota Agung, Lampung. Di dalam sel, ia masih bisa bermain gawai dan aktif di Facebook.�Di medsos itu, ia mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya berpangkat Kompol dengan nama akun Tyo Darks. Untuk meyakinkan pengguna sosmed lainnya, ia memasang foto seorang anggota polisi berseragam.

Dengan akun medsos itu, ia kemudian memulai pertemanan dengan sesama korps Polri, termasuk para Polwan, salah satunya yaitu korban. Dari perkenalan di FB itu, Alfiansyah intens berhubungan dengan korban yang posisinya ada di Makassar.

Pada 24 Juli 2018 pagi, mereka terlibat video call WhatsApp. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.

Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada.�Dengan modal foto tersebut, Alfiansyah memeras korban. Tidak hanya itu, foto korban juga disebar ke Grup WhatsApp Polwan. Alhasil, korban menjadi malu dan kariernya hancur. Korban dipecat dari satuannya.

Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.�"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (11/6/2019).

Putusan PN Makassar itu diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa menjalani pidana di Lapas Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung," putus majelis dengan suara bulat. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved