Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Razia Lalu Lintas dan Truk ODOL di Jalintim Banjar Agung, 39 Pengendara Ditilang Polisi
Lampungpro.co, 19-Feb-2022

Febri Arianto 929

Share

Pengendara Truk ODOL Saat Dirazia Polres Tulang Bawang | Lampungpro.co/Humas Polres

MENGGALA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang, menggelar razia truk dan kendaraan muatan berlebih atau over dimensi over load (ODOL) sejak Jumat (18/2/2022). Hasilnya, 39 pengendara dilakukan tindakan Tilang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banjar Agung.

Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang, AKP Suhardo mengatakan, 39 pelanggar yang ditindak kali ini, katena melanggar aturan surat menyurat. Ada pun rinciannya, ada 30 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang diamankan dari pengendara.

"Kemudian empat keping surat izin mengemudi (SIM) dan satu buku KIR. Kemudian tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil, yang didapati tanpa surat kendaraan," kata AKP Suhardo, Sabtu (19/2/2022).

Ada pun tujuan utama dari kegiatan ini, untuk memberikan efek jera, kepada para pengendara yang melanggar aturan. Terutama dalam berlalu lintas dan kendaraan yang bermuatan berlebih.

"Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan patroli ini, para sopir lebih mengerti. Kemudian sopir bisa paham, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Suhardo.

Selain itu, dengan kegiatan ini akan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Diharapkan semuanya kondusif, guna memberikan rasa aman dan nyaman, bagi para pengguna jalan yang melintas di Jalintim Banjar Agung Tulang Bawang. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22878


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved