MENGGALA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang, menggelar razia truk dan kendaraan muatan berlebih atau over dimensi over load (ODOL) sejak Jumat (18/2/2022). Hasilnya, 39 pengendara dilakukan tindakan Tilang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banjar Agung.
Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang, AKP Suhardo mengatakan, 39 pelanggar yang ditindak kali ini, katena melanggar aturan surat menyurat. Ada pun rinciannya, ada 30 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang diamankan dari pengendara.
"Kemudian empat keping surat izin mengemudi (SIM) dan satu buku KIR. Kemudian tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil, yang didapati tanpa surat kendaraan," kata AKP Suhardo, Sabtu (19/2/2022).
Ada pun tujuan utama dari kegiatan ini, untuk memberikan efek jera, kepada para pengendara yang melanggar aturan. Terutama dalam berlalu lintas dan kendaraan yang bermuatan berlebih.
"Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan patroli ini, para sopir lebih mengerti. Kemudian sopir bisa paham, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Suhardo.
Selain itu, dengan kegiatan ini akan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Diharapkan semuanya kondusif, guna memberikan rasa aman dan nyaman, bagi para pengguna jalan yang melintas di Jalintim Banjar Agung Tulang Bawang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22878
133
18-Apr-2025
802
18-Apr-2025
386
17-Apr-2025
401
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia