Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Razia Masker, Polisi Dapati Warga Mesuji ini Bawa Pistol Ilegal dan Sabu di Penawartama
Lampungpro.co, 21-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1221

Share

Petugas Polsek Penawartama saat bersama tersangka, Rabu (21/10/2020). LAMPUNGPRO.CO

PENAWARTAMA (Lampungpro.co): Seorang pria AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Penawartama. Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini, ditangkap Rabu (21/10/2020), pukul 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan, Kampung Wira Agung Sari, Penawartama, Tulang Bawang.


Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Saat petugas Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.

"Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," kata Iptu Timur, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, dan pipet berbentuk sekop warna merah putih. Kemudian, uang tunai Rp 755 Ribu.

"Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal. Selain itu, dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1420


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved