SEKAMPUNG (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang wanita karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengatakan, pelaku berinisial RA (36) warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar. Merespon cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Minggu (30/4/2023), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia