SEKAMPUNG (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang wanita karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengatakan, pelaku berinisial RA (36) warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa ini menimpa korban ZI (35) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2023) tersangka RA mengajak Korban berbisnis buah Kemudian Korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada RA untuk bisnis buah tersebut, Namun tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal. ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar. Merespon cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Minggu (30/4/2023), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BCA atas nama ZI dan satu buku tabungan BRI atas nama ZI. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
378
Bandar Lampung
308
Bandar Lampung
347
180
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia