Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekayasa Penunjukan Sekretariat dan Anggota Panwascam, Irwansyah Dipecat DKPP dari Ketua Bawaslu Pesisir Barat
Lampungpro.co, 15-Feb-2023

Febri Arianto 7016

Share

DKPP RI Saat Sidang Kode Etik Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah | Lampungpro.co/Dok DKPP RI

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Irwansyah, dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang utusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (15/2/2023).

DKPP menilai, Irwansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP), dalam perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022, tentang dugaan rekayasa penunjukan dan penetapan kepala sekretariat dan anggota Panwascam di 11 kecamatan.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua ke Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Pesisir Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Majelis menilai, tindakan Irwansyah mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan Panwaslu kecamatan, tanpa melalui mekanisme pleno, sehingga tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.

Selain itu, tindakan teradu Irwansyah juga telah menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022, hal itu bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

"Pembentukan sekretariat Panwaslu kecamatan, merupakan wewenang kepala atau koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten/kota, bukan wewenang dari Teradu I (Irwansyah) selaku Ketua Bawaslu Pesisir Barat, ujar anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 itu juga, diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat, yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat saat itu.

Tindakan Irwansyah, juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Pesisir Barat in cassu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I (Irwansyah) terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, pihak Teradu II juga anggota Bawaslu Pesisir Barat bernama Heri Kiswanto, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Sedangkan Teradu II juga anggota Bawaslu Pesisir Barat atas nama Abd. Kodrat S, direhabilitasi nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved