Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Reklamasi Pantai Tanpa Izin, Walhi Lampung Minta Aparat Tindak Tegas Resto Jumbo Seafood
Lampungpro.co, 07-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1831

Share

Areal reklamasi pantai milik Jumbo Seafood. LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tegas terhadap Restoran Jumbo Seafood, di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Walhi menilai reklamasi pantai yang dilakukan Jumbo Seafoo, tanpa izin.


Menurut Direktur Walhi, Irfan Tri Musri, reklamasi tanpa izin tersebut melanggar sejumlah undang-undang(UU) dan peraturan pemerintah. Misalnya, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Walhi juga menilai, reklamasi itu memutus akses nelayan sebagai tempat bersandar kapal. Kemudian, ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar dengan adanya tembok yang dinilai tidak kuat dan dalam kondisi miring karena tanah labil.

"Reklamasi tanpa dibarengi dokumen lingkungan dan perizinan pun diakui dalam hearing di DPRD Bandar Lampung dan mengakui kesalahan tersebut. Namun hal ini tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan dengan adanya reklamasi untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan juga pemberian akses nelayan sebagai lokasi bersandar kapal," kata Irfan Tri Mursi, dalam siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Walhi Lampung berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab. Kemudian, memberikan sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Berdasarkan  hasil monitoring Walhi Lampung pada, Senin (6/9/2021), didapatkan informasi bahwa pada  2010 dibangun restoran bernama Jumbo Seafood. Kemudian, pada 2013 rumah makan tersebut melakukan reklamasi di belakang restoran Jumbo Seafood yang merupakan pesisir Teluk Betung Selatan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar dan dilakukan pada malam hari.

Padahal berdasar penuturan warga, lokasi tersebut merupakan lokasi sandaran kapal nelayan. Luasan lokasi reklamasi tersebut ialah +-5000 m2, masuk kedalam dua wilayah kecamatan yaitu Telukbetung Selatan dan Bumi Waras. 

Pada 2018, reklamasi yang dilakukan Jumbo Seafood selesai dan menimbulkan konflik sosial pada warga sekitar. Warga melakukan unjuk rasa demonstrasi di depan restoran Jumbo Seafood.

Selanjutnya, pada 2020, pihak restoran membangun pagar beton dengan tinggi 2 meter dan berjarak hanya 0,5 meter-1,5 Meter dengan rumah warga. Sebelumnya Jhonson selaku pemilik restoran Jumbo Seafood meminta izin kepada RT setempat, namun RT tidak menyanggupi permintaan izin pembangunan pagar tersebut karena pagar tersebut mengancam keselamatan warga sekitar.

Apalagi lokasi pembangunan tersebut berdiri di struktur tanah yang tidak stabil, namun pembangunan pagar beton tetap berjalan. Saat ini kondisi pagar semakin miring hingga mendekati rumah warga. Warga sudah menyampaikan keluhan tersebut beberapa kali kepada pihak restoran agar tembok yang dibangun restoran Jumbo Seafood dirubuhkan, namun pihak restoran tidak mengindahkan keluhan yang disampaikan warga. 

"Ada pun peruntukan atau zonasi di wilayah tersebut jika kita mengacu pada Perda Provinsi Lampung Nomo1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung merupakan masuk kawasan permukimam nelayan dan zona perikanan budidaya," kata Irfan. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved