Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekonstruksi Adegan Diksar Maut UKM Universitas Lampung, 17 Tersangka Gelar 36 Adegan
Lampungpro.co, 16-Nov-2019

Heflan Rekanza 1423

Share

PESAWARAN (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran melaksanakan adegan rekonstruksi di belakang Mapolres Pesawaran atas tewasnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Sosiologi Universitas Lampung (Unila) Aga Trias Tahta yang tewas saat mengikuti Pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Unila beberapa waktu lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna melengkapi materi berkas pada perkara yang dimaksud. "Ya, kemarin kita lakukan rekonstruksi kasus Diksar UKM Cakrawala Unila yang diduga menghilangkan nyawa salah satu pesertanya. Dimana pelaksanaannya di kebun karet belakang Mapolres agar keamanan rekontruksi lebih terjamin. Alhamdulillah, seluruh pelaku kooperatif sehingga memudahkan petugas dalam mengungkap kasus tersebut," kata Popon, Sabtu (16/11/2019).

Dalam adegan rekonstruksi tersebut, Polres Pesawaran memanggil 17 tersangka dimana dalam rekontruksi tersebut, setidaknya ada 36 reka adegan yang dilakukan. Rekontruksi juga menghadirkan 5 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Popon menyebut rekontruksi adegan ini nantinya akan mempermudah penyidik dalam mengetahui peranan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut. Hasil rekonstruksi ini, nantinya akan dibandingkan dengan hasil otopsi yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Rekonstruksi ini bagian tahapan penyidikan, dimana petugas dapat mengetahui secara jelas masing-masing peran pelaku. Ini juga ada kaitannya dengan penerapan pasal kepada pelaku dan akan mempercepat pengungkapan kasus. Untuk sementara perkembangan baru ini. Belum ada pelimpahan ke kejaksaan," sebut Popon.

Kegiatan rekonstruksi ini melibatkan 17 tersangka diantaranya berinisial KP (20) selaku ketua panitia pelaksana, FD (19), RA (20), AR (21),HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (23), BR (21), KD (20), KS (20) wakil ketua dan SD (20). "Prosesi rekonstruksi juga kita jaga ketat sesuai dengan SOP yang diberlakukan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan insyaallah, segera kita lengkapi guna dilakukan P21 ke Kejaksaan," jelas dia. Sebelumnya juga diberitakan beberapa waktu lalu, Polres Pesawaran membongkar makam Aga atas izin dari pihak keluarga untuk diotopsi lebih lanjut guna mengetahui persis kejadian yang sebenarnya. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved