Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekrutmen CPNS 2018 Jalur Formasi Khusus, Begini Aturan Mainnya
Lampungpro.co, 08-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1488

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Selain jalur formasi umum, menurut Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 juga ada jalur formasi khusus. Jalur ini, terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer K II yang memenuhi persyaratan.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan, berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, menurut Deputi SDMA Kementerian PANRB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen, ujarnya.

Bagi pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, menurut Setiawan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini, ujar Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, lanjut Setiawan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu, lanjut Setiawan, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN. Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut, ujar Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB, kata. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved