Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rektor Unila Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, ini Namanya
Lampungpro.co, 14-Jun-2023

Febri Arianto 5787

Share

Rektor Unila Saat Mengukuhkan Dua Guru Besar Bidang Hukum Unila | Lampungpro.co/Dok Unila

Risiko cyber laundering dalam era revolusi digital sangat tinggi, sehingga kebijakan antipencucian uang harus berinovasi. Terlebih lagi, cyber laundering belum diatur secara khusus dalam regulasi hukum pidana di Indonesia.

Ada pun konstruksi rezim anticyber laundering di Indonesia yang dapat dilakukan di antaranya, PPATK perlu diberi kewenangan lebih yaitu kewenangan sebagai penyidik TPPU, mengharmonisasikan mekanisme pelaporan dan pengawasan, memperkuat kerja sama internasional, membangun digital identification system yang mutakhir, pemberdayaan teknologi pada setiap instansi yang berkaitan dengan pencucian uang, serta aturan khusus tentang cyber laundering.

Selanjutnya Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., dengan orasi ilmiahnya berjudul Peran Hakim Peradilan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif: Perspektif Islam menguraikan, islam memberikan konsekuensi besar bagi seorang hakim.

Menurut islam, seorang hakim yang adil dan jujur akan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan. Sedangkan seorang hakim yang zalim dan curang, akan mendapatkan neraka yang penuh dengan siksaan.

Maka bagi kaum muslim, menjadi hakim merupakan amanat yang harus diemban dengan hati-hati, karena keputusannya akan mempengaruhi kehidupan akhirat mereka. Keputusan tersebut haruslah sangat berhati-hati dan sesuai dengan ajaran islam.

Di Indonesia, negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama oslam, peran hakim peradilan sangat penting. Hakim peradilan memiliki otoritas dan konsekuensi yang besar sebagai agen hukum dalam masyarakat.

Peran hakim peradilan tidak hanya melihat dari sisi hukum formal, melainkan harus melihat keadilan substantif berdasarkan hati nurani hukum Allah SWT. Hal itu didukung semangat cita-cita Pancasila, hakim dalam memutus perkara harus menyelaraskan nilai masyarakat yang bertuhan, adil, dan berperikemanusiaan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

305


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved