Menurut Nunung, ]utusan hakim di pengadilan idealnya harus mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dimana ketiganya harus dilaksanakan secara kompromi yaitu menerapkan secara berimbang dan proporsional.
Dengan kata lain, pemaknaan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan bunyi undang-undang, jika undang-undang tidak memberikan rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang memberikan kepastian hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15580
Advetorial
1148
Kominfo Lampung
1535
Kominfo Lampung
1544
Kominfo LamSel
1608
Kominfo LamSel
1558
10564
28-Mar-2026
1148
22-Mar-2026
1535
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia