Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Remaja Asal Pakuan Ratu Way Kanan ini Setubuhi Anak Usia 13 Tahun hingga Hamil 2 Bulan
Lampungpro.co, 28-Apr-2025

Amiruddin Sormin 303

Share

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan usai mengamabkan pelaku R. POLRES WAY KANAN

NEGARA' BATIN (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan satu remaja atas kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/04/2025). Remaja berinisial R (16) berdomisili di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua korban melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/9/2024) lalu. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku R ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata Kasat Reskrim, Senin (28/4/1025)

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua dari korban yang masih berusia(13 tahun itu pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB berada di rumah nenek korban di Rumbia, Lampung Tengah.

Ayah korban curiga dengan tingkah korban yang beberapa hari belakangan selalu mengurung diri dan jarang berbicara seperti kurang enak badan. Menyadari itu, ayah korban membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan korban.

Kemudian didapati bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. Dari pengakuan korban terhadap orang tua korban bahwa dia menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh R lebih dari satu kali, di rumah kosong, gubuk dan di dalam perkebunan sawit di Negara Batin serta di perkebunan sawit di Pakuan Ratu..

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapat laporan, petugas dari Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku pun diamankan polisi pada Senin (21/4/2025), remaja inisial R ditangkap setelah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Sigit. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27858


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved