Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Remaja di Palembang 'Ngaku' Dibegal Malam Hari, Ternyata Aslinya Begini
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Heflan Rekanza 755

Share

LAPORAN PALSU, BEGAL, BOHONG, PALEMBANG, SUMSEL, LAMPUNG

PALEMBANG (Lampungpro.com): Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang menetapkan seorang remaja sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dengan rekayasa telah menjadi korban begal. Laporan itu dibuatnya untuk tujuan menghindari kredit motor. Remaja tersebut bernama Rachmad Yunizar (21), ia membuat laporan palsu menjadi korban begal pada Selasa (7/5/2019) lalu, pukul 23.30 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari Taman Pelangi Jakabaring.

"Setelah tersangka (Rachmad) membuat laporan di SPKT, anggota kami langsung ke lokasi yang dimaksud, di sana kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tapi ada kejanggalan," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Rabu (3/7/2019).

Dalam laporan palsunya, tersangka yang merupakan warga Jalan Lubuk Bakung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, ia mengaku jika kelompok begal telah mengambil motornya jenis Honda Beat nomor polisi BG 2307 ACJ. Sayang temuan di lokasi kejadian justru berbuah kecurigaan petugas, ditambah pengakuan tersangka juga kerap berubah-ubah saat ditanya.

Petugas yang berupaya mendalami laporan tersebut akhirnya menyimpulkan jika laporan itu hanya rekayasa tersangka. "Setelah diintograsi penyidik ternyata tersangka sudah menjual sepeda motornya kepada warga Jalan Ki Gede Ing Suro Ilir Barat I Palembang dengan harga Rp 1,5 juta," jelas Yon Edi.

Menurut Yon Adi, laporan palsu kemungkinan dilakukan tersangka untuk menghindari kredit motor sama seperti kasus-kasus serupa yang pernah diungkap satuannya. "Laporan-laporan terkait begal akan semakin membuat resah masyarakat, oleh karena itu kami selalu menyelidiki secara pasti terhadap semua laporan yang masuk," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP memberi keterangan palsu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

390


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved