Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rentan Korupsi, KPK Bimtek dan Edukasi Gratifikasi ke ASN Pemkab Lampung Selatan
Lampungpro.co, 29-Sep-2022

Febri Arianto 1500

Share

KPK Saat Edukasi dan Bimtek Gratifikasi ke ASN Pemkab Lampung Selatan | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim KPK memberikan edukasi ke aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan, terkait pencegahan masalah gratifikasi, Rabu (28/9/2022). Kegiatan bertajuk bimbingan teknis (Bimtek) itu, serangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Lampung Selatan.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Sugiarto mengatakan, pengendalian gravitasi bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi, dengan tujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi, secara transparan dan akuntabel. Tentunya melibatkan partisipasi aktif semua pihak.

Sementara itu, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menjelaskan, gratifikasi ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ada 17 macam gratifikasi tidak wajib lapor, salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300 ribu. Sementara total pemberian paling banyak Rp1 juta dalam waktu satu tahun, dari pemberi yang sama.

Kemudian acara pensiun memberikan sesuatu tidak berbentuk uang, paling banyak perorang memberi Rp300 ribu. Jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yang sama memberikan ke penerima dengan total paling banyak Rp1 juta dalam satu tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved