Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari ASN mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pegawai di tingkat pemerintah daerah.
"Kami minta kepada seluruh ASN Pemkot Metro harus memiliki semangat kebersamaan dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri," ujar Wahdi Siradjuddin.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP) sesuai peraturan perundangan.
ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (***/ADV)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Suprayogi
>
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22217
Lampung Selatan
2189
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia