PESAWARAN (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan pasangan Dendi Romadhona-Marzuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih, berdasarkan dari hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno KPU Pesawaran di Aula Musium Transmigrasi, Jumat (22/1/2021).
Rapat pleno penetapan ini dikawal ketat aparat Polres Pesawaran, dengan memperhatikan disiplin protokol kesehatan. Penetapan Dendi Romadhona-Marzuki sebagaimana Keputusan KPU Pesawaran Nomor : 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021.
"Hari ini adalah puncaknya penyelesaian semua tahapan-tahapan yang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yaitu tentang tahapan program dan jadwal. Perolehan suara pasangan Dendi-Marzuki secara akumulasi mendapat 130.436 suara," kata Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino.
Setelah menetapkan Dendi-Marzuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, selanjutnya KPU Pesawaran akan menyerahkan berita acara penetapan ke DPRD Pesawaran. Kemudian selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah, untuk diproses pelantikannya.
Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, diserehkan Ketua KPU Pesawaran kepada Ketua Tim Pemenangan Dendi-Marzuki yakni Yusak. Dalam rapat pleno penetapan tersebut, Dendi-Marzuki berhalangan hadir karena suatu hal. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3863
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia