BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), secara resmi menutup sementara operasional Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak Banten, untuk kendaraan umum, kendaraan roda dua, maupun pejalan kaki mulai Senin (27/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Humas BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Budi Hartanto mengatakan penutupan pelabuhan penyeberangan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu bagi kendaraan umum, kendaraan roda dua, hingga pejalan kaki dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
"Semua pelabuhan ditutup, baik itu Pelabuhan Bakauheni maupun Pelabuhan Merak. Sektor-sektor transportasi lainnya juga ditutup semua. Hal ini dilakukan, tentunya untuk mencegah Covid-19. Sehingga untuk sementara ini dilakukan penutupan, baik itu pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan umum, dan angkutan orang," kata Budi Hartanto, Senin (27/4/2020).
Penutupan ini juga dilakukan, menindaklanjuti adanya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama Idilfitri 1441 Hijriah untuk pencegahan Covid-19. Meskipun dilakukan penutupan, namun ada beberapa penyebrangan yang diperbolehkan untuk menyebrang.
"Kendaraan yang mengangkut logistik, kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, kendaraan operasional pengangkut petugas pemerintah, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dibolehkan untuk menyeberang," ujar Budi.
Pelarangan ini juga diperkuat oleh surat Kepala BPTD Wilyah VIII-Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, per 26 April 2020 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Surat itu menyarankan penghentian/peniadaan sementara pelayanan ticketing online untuk penumpang pejalan kali, kendaraan golongan I, II, III IVa, Va, dan VIa. Kemudian, meminta ASDP mengembalikan uang pembelian tiket yang dipesan melalui online.
Menyikapi surat itu, pihak ASDP meminta kepada para calon penumpang yang sudah melakukan pembelian tiket lewat Ferizy.com, bisa langsung melakukan pengajuan pengembalian biaya tiket (refund). Pengembalian biaya tiket, dapat dikembalikan secara penuh sesuai dengan Pasal 4 Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19. (FEBRI/PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1391
230
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia