JAKARTA (Lampungpro.co): Para kepala desa (kades) bisa sumringah mendengar kabar ini. Pasalnya, masa jabatan kades resmi diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun didasari pertimbangan menjaga stabilitas desa. "Menyangkut perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI, di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (26/6/2023).
Hal itu mengingat, kata dia, gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa. "Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades," ujarnya.
Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa juga terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi. "Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan ke depan, stabilitas itu penting untuk kita jaga," ucap Supratman.
Menurut dia, usulan masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang kini berlaku, yakni masa jabatan kepala desa bisa dijabat hingga 18 tahun. "Jadi, secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," imbuhnya.
Dikatakan pula yang disepakati rapat Panja Penyusunan RUU Desa yakni terkait usulan perubahan berapa lama periodesasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode. "'Kan kalau (UU Desa) sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan jadi 9 tahun. Tapi hanya boleh dua kali periode. Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Dia menegaskan semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut. "Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata dia.
Sebelumnya, Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali. Ada pun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub enam tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali tiga kali.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 Ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kades memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada Pasal 39 Ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut". (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia